PERENCANAAN STUDI MAHASISWA

1.      Perencanaan studi mahasiswa diawali dengan pembayaran UKT (Uang kuliah tunggal) setiap awal semester;

2.      Pembayaran UKT untuk semester ganjil dijadwalkan pada bulan Juli dan semester genap dijadwalkan bulan pada Januari.

3.      Mahasiswa dapat melakukan registrasi setelah pembayaran UKT;

4.      Mahasiswa mengunduh Kartu Rencana Studi secara online dengan menggunakan perangkat Sistem informasi Akademik (SIA) pada fakultas dengan alamat (http://sia.iainkendari.ac.id)

5.      Kartu Rencana Studi merupakan formulir yang menunjukan rencana studi berupa mata kuliah yang akan diprogramkan oleh mahasiswa dalam masa perkuliahan satu semester mendatang;

6.      Pengisian Kartu Rencana Studi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam merencakan studinya agar dapat berjalan dengan baik;

7.      Pengisian Kartu Rencana Studi dilakukan dengan memperhatikan roster online perkuliahan;

8.      Jumlah SKS yang dapat ditawarkan setiap mahasiswa, untuk semester 1 diberikan secara paket sedangkan untuk semester II dan seterusnya disesuaikan dengan perolehan Indeks Prestasi Sementara (IPS) berdasarkan KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya;

9.       KHS (Kartu Hasil Studi) merupakan kartu yang berisi perolehan nilai mata kuliah semester sebelumnya yang digunakan sebagai dasar penawaran mata kuliah semester berikutnya;

10.  Jumlah SKS yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa persemester berpedoman pada table dibawah ini: 

Indeks Prestasi Sementara (IPS)

Jumlah maksimal SKS yang dapat diprogramkan

3,50 – 4,00

24 SKS

3,00 – 3,49

21 SKS

2,50 – 2,99

18 SKS

2,00 – 2,49

15 SKS

< 2,00

12 SKS

11.  Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen Penasihat Akademik (PA) untuk menetapkan mata kuliah yang akan diprogramkan, persetujuan dosen Penasihat Akademik dibuktikan dengan tanda tangan pada KRS;

12.  Kartu Rencana Studi juga harus mendapatkan persetujuan sah dari Ketua Jurusan/Program Studi dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel Fakultas;

13.  Mahasiswa yang melakukan pemalsuan tanda tangan dosen Penasihat Akademik, Ketua Jurusan/Program Studi akan mendapatkan sanksi akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku;

14.  Kartu Rencana Studi tidak boleh kotor, terlipat, robek, atau basah;

15.  KRS dan KHS yang telah disetujui dibuat rangkap 4 (empat), masing-masing 1 (satu) untuk yang bersangkutan, Penasihat Akademik, Program Studi dan Pengelola Akademik;

16.  Mahasiswa yang terlambat melakukan penawaran tidak dapat mengikuti perkuliahan;

17.  Untuk melakukan penawaran mata kuliah bagi mahasiswa yang dimaksud pada poin 16, jumlah SKS yang dapat diprogramkan pada semester berikutnya disesuaikan dengan jumlah Indeks Prestasi semester terakhir yang telah diprogramkan.

 

 

Copyrigth FTIK IAIN Kendari@2022