PERENCANAAN STUDI MAHASISWA
1. Perencanaan studi mahasiswa diawali dengan pembayaran UKT (Uang kuliah tunggal) setiap awal semester;
2. Pembayaran UKT untuk semester ganjil dijadwalkan pada bulan Juli dan semester genap dijadwalkan bulan pada Januari.
3. Mahasiswa dapat melakukan registrasi setelah pembayaran UKT;
4. Mahasiswa mengunduh Kartu Rencana Studi secara online dengan menggunakan perangkat Sistem informasi Akademik (SIA) pada fakultas dengan alamat (http://sia.iainkendari.ac.id)
5. Kartu Rencana Studi merupakan formulir yang menunjukan rencana studi berupa mata kuliah yang akan diprogramkan oleh mahasiswa dalam masa perkuliahan satu semester mendatang;
6. Pengisian Kartu Rencana Studi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam merencakan studinya agar dapat berjalan dengan baik;
7. Pengisian Kartu Rencana Studi dilakukan dengan memperhatikan roster online perkuliahan;
8. Jumlah SKS yang dapat ditawarkan setiap mahasiswa, untuk semester 1 diberikan secara paket sedangkan untuk semester II dan seterusnya disesuaikan dengan perolehan Indeks Prestasi Sementara (IPS) berdasarkan KHS (Kartu Hasil Studi) semester sebelumnya;
9. KHS (Kartu Hasil Studi) merupakan kartu yang berisi perolehan nilai mata kuliah semester sebelumnya yang digunakan sebagai dasar penawaran mata kuliah semester berikutnya;
10. Jumlah SKS yang dapat diprogramkan oleh mahasiswa persemester berpedoman pada table dibawah ini:
Indeks Prestasi Sementara (IPS) | Jumlah maksimal SKS yang dapat diprogramkan |
3,50 – 4,00 | 24 SKS |
3,00 – 3,49 | 21 SKS |
2,50 – 2,99 | 18 SKS |
2,00 – 2,49 | 15 SKS |
< 2,00 | 12 SKS |
11. Mahasiswa melakukan konsultasi dengan dosen Penasihat Akademik (PA) untuk menetapkan mata kuliah yang akan diprogramkan, persetujuan dosen Penasihat Akademik dibuktikan dengan tanda tangan pada KRS;
12. Kartu Rencana Studi juga harus mendapatkan persetujuan sah dari Ketua Jurusan/Program Studi dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel Fakultas;
13. Mahasiswa yang melakukan pemalsuan tanda tangan dosen Penasihat Akademik, Ketua Jurusan/Program Studi akan mendapatkan sanksi akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
14. Kartu Rencana Studi tidak boleh kotor, terlipat, robek, atau basah;
15. KRS dan KHS yang telah disetujui dibuat rangkap 4 (empat), masing-masing 1 (satu) untuk yang bersangkutan, Penasihat Akademik, Program Studi dan Pengelola Akademik;
16. Mahasiswa yang terlambat melakukan penawaran tidak dapat mengikuti perkuliahan;
17. Untuk melakukan penawaran mata kuliah bagi mahasiswa yang dimaksud pada poin 16, jumlah SKS yang dapat diprogramkan pada semester berikutnya disesuaikan dengan jumlah Indeks Prestasi semester terakhir yang telah diprogramkan.