HAK MAHASISWA
Setiap mahasiswa Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari berhak untuk:
1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, bimbingan, dan pengarahan dari pimpinan dan dosen dalam pengkajian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keislaman;
2. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk mengkaji ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keislaman sesuai dengan nilai-nilai akademik yang berlaku di Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari;
3. Menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis secara santun dan bertanggung jawab setelah mendapat izin dari fakultas;
4. Memperoleh layanan di bidang akademik, administrasi, dan kemahasiswaan;
5. Memperoleh layanan yang layak dalam pengembangan penalaran, minat-bakat, kesejahteraan, dan keagamaan;
6. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari;
7. Memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab dalam kegiatan akademik dan non akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.