PENYUSUNAN DAN PEMBIMBINGAN TUGAS AKHIR

 

Dalam menyelesaikan pendidikan, khususnya dalam penyusunan tugas akhir baik berupa praktik lapangan, penelitian, skripsi, dan lain-lain, mahasiswa dibimbing oleh pembimbing yang ditetapkan oleh Dekan melalui usulan dari ketua jurusan/program studi. Pembimbing adalah dosen yang memenuhi persyaratan.

 

1.      Pembimbing Tugas Akhir

Secara umum tugas pembimbing tugas akhir adalah sebagai berikut:

a.       Memfasislitasi mahasiswa dalam pembahasan topic tugas akhir.

b.      Membimbing mahasiswa dalam menyusun dan mempresentasikan rencana tugas akhir berupa proposal.

c.       Mengarahkan dan memantau secara langsung mahasiswa dalam mempersiapkan dan melaksanakan riset, serta dalam menganalisis data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan pembuatan tugas akhir.

d.      Membimbing mahasiswa dalam menyusun, mempresentasikan, dan mempublikasikan tugas akhir dalam bentuk karya ilmiah.

2.      Pembimbingan Tugas Akhir

Proses pembimbingan harus berjalan dengan baik, efektif, dan terjadwal. Masa pembimbingan tugas akhir dilakukan secara intensif dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Masa pembimbingan skripsi berlangsung selama 1 (satu) tahun, apabila diperlukan dapat diperpanjang 1 semester dengan izin Direktur/Ketua program studi.

 

b.      Pemberian izin perpanjangan masa penulisan Tugas Akhir/Skripsi tidak boleh melebihi ketentuan masa studi yang disepakati.

Copyrigth FTIK IAIN Kendari@2022