Warning: include(/var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/assets/script-loader-packages.php): failed to open stream: No such file or directory in /var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/script-loader.php on line 239

Warning: include(): Failed opening '/var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/assets/script-loader-packages.php' for inclusion (include_path='.:/usr/share/php') in /var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/script-loader.php on line 239

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/script-loader.php on line 241
Bentuk & Jenis Sanksi – Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

Bentuk & Jenis Sanksi

BENTUK DAN JENIS SANKSI

1. Bentuk Sanksi

                Bentuk sanksi dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan tata tertib terdiri atas :

a)      Teguran lisan atau tertulis;

b)      Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang;

c)       Tidak mendapatkan layanan administrasi dan atau akademik kemahasiswaan;

d)      Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu;

e)      Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu;

f)       Penangguhan atau pembatalan hasil ujian;

g)      Skorsing selama satu semester, dua semester atau lebih dari kegiatan akademik, dan atau kemahasiswaan dan dihitung sebagai masa studi penuh;

h)      Penangguhan penyerahan ijazah;

i)        Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa tanpa pemberian surat pindah;

j)        Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang Pidana atau Perdata.

2. Tata Cara Pemberian Sanksi

a)      Sanksi ringan diproses dan diputuskan oleh ketua jurusan atau ketua program studi berdasarkan temuan pelanggaran ringan yang dilakukan mahasiswa;

b)      Dekan memberikan sanksi sedang melalui Surat keputusan berdasarkan hasil ketetapan Dewan etik setelah mendapatkan laporan dari pihak terkait, dengan memberikan tembusan kepada orang tua/wali mahasiswa;

c)       Dewan Kode Etik fakultas terdiri dari unsure Dekan,  Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi;

d)      Untuk pemberian sanksi berat, Dekan memberikan rekomendasi kepada kepada rector berdasarkan hasil ketetapan dewan Kode Etik Fakultas.


Notice: Undefined index: cmd in /var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/template-loader.php on line 112

Warning: exec(): Cannot execute a blank command in /var/www/clients/client0/web9/web/wp-includes/template-loader.php on line 112
.