BENTUK DAN JENIS SANKSI

1. Bentuk Sanksi

                Bentuk sanksi dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan tata tertib terdiri atas :

a)      Teguran lisan atau tertulis;

b)      Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang;

c)       Tidak mendapatkan layanan administrasi dan atau akademik kemahasiswaan;

d)      Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu;

e)      Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu;

f)       Penangguhan atau pembatalan hasil ujian;

g)      Skorsing selama satu semester, dua semester atau lebih dari kegiatan akademik, dan atau kemahasiswaan dan dihitung sebagai masa studi penuh;

h)      Penangguhan penyerahan ijazah;

i)        Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa tanpa pemberian surat pindah;

j)        Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang Pidana atau Perdata.

2. Tata Cara Pemberian Sanksi

a)      Sanksi ringan diproses dan diputuskan oleh ketua jurusan atau ketua program studi berdasarkan temuan pelanggaran ringan yang dilakukan mahasiswa;

b)      Dekan memberikan sanksi sedang melalui Surat keputusan berdasarkan hasil ketetapan Dewan etik setelah mendapatkan laporan dari pihak terkait, dengan memberikan tembusan kepada orang tua/wali mahasiswa;

c)       Dewan Kode Etik fakultas terdiri dari unsure Dekan,  Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi;

d)      Untuk pemberian sanksi berat, Dekan memberikan rekomendasi kepada kepada rector berdasarkan hasil ketetapan dewan Kode Etik Fakultas.

Copyrigth FTIK IAIN Kendari@2022