BENTUK DAN JENIS SANKSI
1. Bentuk Sanksi
Bentuk sanksi dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan tata tertib terdiri atas :
a) Teguran lisan atau tertulis;
b) Pembayaran ganti rugi atas barang yang rusak atau hilang;
c) Tidak mendapatkan layanan administrasi dan atau akademik kemahasiswaan;
d) Pencabutan hak mengikuti kegiatan akademik tertentu;
e) Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu;
f) Penangguhan atau pembatalan hasil ujian;
g) Skorsing selama satu semester, dua semester atau lebih dari kegiatan akademik, dan atau kemahasiswaan dan dihitung sebagai masa studi penuh;
h) Penangguhan penyerahan ijazah;
i) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa tanpa pemberian surat pindah;
j) Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang Pidana atau Perdata.
2. Tata Cara Pemberian Sanksi
a) Sanksi ringan diproses dan diputuskan oleh ketua jurusan atau ketua program studi berdasarkan temuan pelanggaran ringan yang dilakukan mahasiswa;
b) Dekan memberikan sanksi sedang melalui Surat keputusan berdasarkan hasil ketetapan Dewan etik setelah mendapatkan laporan dari pihak terkait, dengan memberikan tembusan kepada orang tua/wali mahasiswa;
c) Dewan Kode Etik fakultas terdiri dari unsure Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi;
d) Untuk pemberian sanksi berat, Dekan memberikan rekomendasi kepada kepada rector berdasarkan hasil ketetapan dewan Kode Etik Fakultas.