LARANGAN

1. Larangan

            Setiap mahasiswa Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari dilarang :

a)      Memakai kaos oblong/tidak berkerah, celana panjang ketat dan sobek, baju yang sobek, sandal, topi, rambut panjang dan atau bercat, anting-anting (khusus laki-laki), merokok di areal gedung perkuliahan, dan bertato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan administrasi, dan kegiatan kampus;

b)      Memakai pakaian ketat, celana panjang, rok tembus pandang, busana minimalis, dan tanpa berjilbab (khusus perempuan) dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan administrasi, dan kegiatan kampus;

c)      Melakukan tindakan yang dapat menggangu proses pendidikan, keamanan, dan ketertiban kampus;

d)     Memalsukan nilai, tabda tangan, dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, layanan administrasi, maupun kemahasiswaan;

e)      Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk plagiasi, dan praktek perjokian;

f)       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, asusila, ajaran agama islam, peraturan pemerintah dan tata perundang-undangan yang berlaku;

g)      Merusak sarana dan prasarana kampus;

h)      Mencemarkan nama baik almamater kepada masyarakat luas, yang dapat merugikan secara moral dan material.

2. Jenis Pelanggaran

a)      Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang tidak menimbulkan kerugian moral dan material, serta masih dapat dibina oleh pimpinan institut dan fakultas;

b)      Pelanggaran sedang adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, tetapi masih dapat dibina oleh pimpinan institut dan fakultas;

c)      Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian moral dan material, serta tidak dapat dibina oleh pimpinan institut dan fakultas.

Copyrigth FTIK IAIN Kendari@2022