KETENTUAN UMUM
- Kode etik adalah norma dan aturan sebagai landasan bagi sikap dan perilaku mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Tata Tertib adalah aturan-aturan tentang hak, kewajiban, larangan, pelanggaran, serta sanksi bagi mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Kebebasan Akademik adalah suasana yang menjamin setiap orang dapat menyampaikan dan menerima gagasan atau pemikiran serta mengujinya secara jujur dan terbuka berdasarkan nilai-nilai akademik.
- Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Hak adalah sesuatu yang diterima oleh mahasiswa sesuai peraturan yang berlaku di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib adalah setiap perkataan, sikap, perilaku yang merugikan dan mencemarkan nama baik almamatet IAIN Kendari.
- Sanksi adalah akibat hukum yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Pihak yang berwenang adalah pihak yang menetapkan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku di IAIN kendari.
- Rektor adalah Pimpinan tertinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
- Dekan adalah Pimpinan tertinggi Fakultas di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Ketua Jurusan adalah Pimpinan jurusan yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Ketua Program Studi adalah Pimpinan program studi yang ada pada jurusan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.
- Dosen adalah tenaga pendidik di IAIN Kendari.
- Karyawan adalah tenaga administrative yang diangkat dengan Surat keputusan khusus untuk menangani tugas-tugas administrasi.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Kendari.